DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen

DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
hendrawan supratikno. ©dpr.go.id
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIPHendrawan Supratikno memastikan, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan berjalan independen dan berintegritas. Pasalnya pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh Presiden diatur dalam pasal 37E ayat (9) UU KPK.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" katanya kepada wartawan, Rabu (18/9).
Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan.
"(Kita) tunggu PPnya," tutupnya.
Untuk diketahui Pasal 37E ayat (9) UU KPK berbunyi:
"Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasikan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi:
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah." [fik]
Share:

Recent Posts